News

Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19

Sumber : https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_222420.aspx

No. 22/24/DKOM

Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memitigasi penyebaran COVID-19, Bank Indonesia bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi.

Memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, Bank Indonesia menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020 (masa status darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah) sebagai berikut:

  1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
  2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
    Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
  3. Layanan Operasional Kas
    Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
  4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
    Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB. Selengkapnya sebagai berikut:
    1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah
    2. Transaksi Operasi Moneter Valas

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.

BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.

Jakarta, 24 Maret 2020
Departemen Komunikasi

Onny Widjanarko
Direktur Eksekutif