Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI No.19/8/PBI/2017 dan PADG No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN yang mengatur kebijakan tentang penyelenggaran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Untuk membangun identitas nasional yang dapat mendorong perluasan akseptasi instrumen pembayaran domestik di Indonesia yang telah diatur di dalam peraturan Bank Indonesia mengenai GPN, maka Bank Indonesia telah menyusun pedoman logo nasional sebagai acuan teknis bagi seluruh penyelenggara sistem pembayaran retail dalam memberikan identitas pada instrument yang diterbitkan serta kanal pembayaran yang disediakan.
Sesuai dengan PADG No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN bahwa sejak tanggal 1 Januari 2022, seluruh Penerbit wajib memastikan seluruh nasabah yang memiliki kartu ATM dan/atau kartu debet harus memiliki paling sedikit 1 (satu) kartu ATM dan/atau kartu debet berlogo nasional.