Peran dan Komitmen ASPI
Peranan ASPI
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan ASPI


Action

Awareness

Advocacy
Merepresentasikan ‘suara’ dari industri dan melindungi kepentingan anggota dalam dialog bersama regulator dan pembuat kebijakan
Kegiatan ASPI
Untuk mewujudkan maksud dan tujuan ASPI
Self Regulatory Organization (SRO)
Self Regulatory Organization (SRO) dalam menyusun, menetapkan, mengubah dan/atau mencabut ketentuan yang bersifat mikro dan teknis terkait dengan penyelenggaraan sistem pembayaran bagi anggotanya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan otoritas terkait lainnya;
Sebagai Wadah
Wadah bagi kepentingan segenap pelaku sistem pembayaran di Indonesia dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, baik yang terkait dengan hubungan antar anggota ASPI maupun hubungan ASPI dengan Bank Indonesia dan otoritas terkait lainnya;
Mitra Bank Indonesia
Perwakilan segenap pelaku sistem pembayaran di Indonesia dalam hubungan dengan lembaga lain di bidang sistem pembayaran pada tingkat regional maupun internasional;
Mitra Bank Indonesia
Mitra Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran guna mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal;
Menjaga keharmonisan antar anggota ASPI
Pembimbing, pembina dan mediator anggota ASPI dalam mendukung anggota ASPI untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan sistem pembayaran dan dalam rangka menjaga keharmonisan antar anggota ASPI; dan
Pelaksana penegakan ketentuan
Pelaksana penegakan ketentuan yang dikeluarkan oleh ASPI termasuk pengenaan sanksi kepada anggotanya.