
Launching LSP SPI untuk Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM di Industri Sistem Pembayaran
Jakarta – Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) bersama dengan Ikatan Bankir Indonesia (IBI) resmi meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Sistem Pembayaran Indonesia (LSP SPI) di Jakarta (4/2). Kehadiran LSP SPI merupakan sebuah inisiatif penting dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di industri sistem pembayaran di Indonesia.
Peluncuran LSPI SPI dilaksanakan secara langsung oleh Ketua Umum ASPI Bapak Santoso, Ketua Umum IBI Bapak Haryanto T. Budiman, Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran (DPSP) Bank Indonesia Ibu Farida Peranginangin, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bapak Syamsi Hari, dan Ketua LSP SPI Bapak Amanlison Sembiring. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Bapak Anton Daryono, Komisioner BNSP Bapak NS. Aji Martono, jajaran Dewan Pengarah dan Komisaris LSP SPI, Anggota Badan Pengawas ASPI Ibu Rosmaya, jajaran Badan Pengurus ASPI beserta Direktur Eksekutif ASPI, serta dihadiri total 192 undangan yang terdiri dari Anggota ASPI, perwakilan asosiasi sistem pembayaran lainnya dan perwakilan LPK Sistem Pembayaran.
Pembentukan LSP SPI sendiri telah terlaksana pada tanggal 8 Maret 2024, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), khususnya mengenai penguatan kualitas sumber daya manusia sektor keuangan. LSP SPI telah mendapatkan Sertifikat Lisensi dari BNSP pada tanggal 28 Juni 2024, dan mendapatkan pengakuan dari Bank Indonesia pada tanggal 11 September 2024, yang selanjutnya terdaftar dalam web Bank Indonesia per tanggal 12 September 2024, serta mendapat persetujuan dari Anggota ASPI dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUA LB) pada tanggal 24 November 2023.
Dengan kehadiran LSP SPI, diharapkan sumber daya manusia yang berperan dalam ekosistem pembayaran nasional memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan standar SKKNI No. 178 Tahun 2022 demi mewujudkan sistem pembayaran yang lebih aman, efisien, dan terpercaya sehingga kedepannya pelaku sistem pembayaran di Indonesia dapat mampu bersaing dengan pelaku sistem pembayaran di negara ASEAN lainnya dan dalam menghadapi tantangan di tengah perkembangan pesat digitalisasi.
Untuk itu, bagi industri sistem pembayaran diharapkan dapat segera memenuhi jadwal pemenuhan sumber daya manusia tersertifikasi bagi jenjang kualifikasi 5, jenjang kualifikasi 6, dan Direktur Operasional, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 5 Tahun 2024 Pasal 40 yang menyebutkan Kewajiban kepemilikan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran yang belum terpenuhi bagi SDM yang telah efektif menduduki jabatan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini harus dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. Untuk informasi dan pendaftaran sertifikasi dapat dilakukan melalui laman resmi LSP SPI https://www.lspspi.co.id/ atau melalui email admin@lspspi.co.id.
Dokumentasi Moment Launching LSP SPI bisa dilihat di Gallery kami atau click di sini