Tentang

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)

GPN (NPG) dikembangkan untuk menjadikan infrastruktur pembayaran lebih efisien, andal, dan aman. Aturan dan mekanisme (arrangement) kelembagaan dalam GPN (NPG) akan menjadi payung interkoneksi atau interoperabilitas industri sistem pembayaran ritel di dalam negeri.

Memperluas akseptasi masyarakat dalam bertransaksi nontunai

GPN (NPG) dapat menjadi landasan untuk pemrosesan transaksi pembayaran massal melalui proses integrasi atas seluruh kanal pembayaran dan pemrosesan domestik yang selama ini belum dapat terselenggara secara efisien. Oleh karena itu, dalam aturan dan mekanisme (arrangement) GPN (NPG) ditentukan bahwa untuk seluruh transaksi pembayaran domestik dan terhadap seluruh instrumen pembayaran yang diterbitkan di domestik oleh penerbit domestik, wajib dilakukan dengan pemrosesan domestik pula. Hal ini bertujuan untuk memperluas akseptasi masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran secara nontunai dengan menggunakan instrumen pembayaran ritel serta menjadi bagian yang menyatu dari upaya Bank Indonesia dalam memfasilitasi gerakan nasional nontunai.

Mendorong perluasan akseptasi instrumen pembayaran domestik di Indonesia

Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI No.19/8/PBI/2017 dan PADG No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN yang mengatur kebijakan tentang penyelenggaran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Untuk membangun identitas nasional yang dapat mendorong perluasan akseptasi instrumen pembayaran domestik di Indonesia yang telah diatur di dalam peraturan Bank Indonesia mengenai GPN, maka Bank Indonesia telah menyusun pedoman logo nasional sebagai acuan teknis bagi seluruh penyelenggara sistem pembayaran retail dalam memberikan identitas pada instrument yang diterbitkan serta kanal pembayaran yang disediakan.

Sesuai dengan PADG No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN bahwa sejak tanggal 1 Januari 2022, seluruh Penerbit wajib memastikan seluruh nasabah yang memiliki kartu ATM dan/atau kartu debet harus memiliki paling sedikit 1 (satu) kartu ATM dan/atau kartu debet berlogo nasional.

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)

Manfaat bagi masyarakat

Aksesibilitas

Kartu debit berlogo GPN dari bank manapun diterima di semua mesin EDC di toko/merchant

Nyaman

Dapat melakukan transaksi di manapun tanpa membawa uang tunai di seluruh Indonesia.

Efisiensi

Kartu debit berlogo GPN dapat digunakan di mesin EDC manapun, sehingga lebih efisien baik dari segi biaya dan waktu.

Fitur & Layanan Terstandardisasi

Pengalaman pengguna yang sama dan mudah

Yang perlu Anda ketahui

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kartu GPN, Anda dapat menghubungi call center bank penerbit Anda.